Untuk menjalankan amanah atas penetapan UNTIRTA sebagai PT pelaksana Pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan (SMK-PK) untuk jangka waktu 3 tahun kerjasama UNTIRTA dengan Direktorat SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi – Kemendikbudristek
(Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 21/D/O/2021)